Petugas Sat Narkoba Polres Siantar yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) berhasil merungkus dua pengedar narkoba dari Jalan Cokroaminoto, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (4/3/2017) sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku, Maulana Pane (28) warga Jalan Cokroaminoto, Gang Kinantan dan rekannya Samsudin Rangkuti (29), warga Jalan Mojopahit, Gang Mutiara Kelurahan Baru bersama barang bukti 11 paket sabu seberat 3,35 gram, diamankan ke Mapolres Siantar.
Sesuai informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan kasus tertangkapnya salah satu penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu beberapa hari lalu.
Ketika diinterogasi, penyalahguna sabu-sabu mengaku mendapatkan barang haram itu dari kedua pelaku yang selama ini berjualan sabu-sabu di seputaran Gang Kinantan.
Setelah memperoleh nomor seluler salah satu pelaku, petugas pun menghubunginya dan berpura-pura hendak membeli sabu-sabu.
Gayung bersambut, pelaku tak curiga dan berjanji untuk menyediakan sabu-sabu pesanan polisi dan sepakat untuk transaksi di Gang Kinantan.
Berhasil memperdaya pelaku, petugas pun segera bergegas ke lokasi dan menemui kedua pelaku sudah menunggunya.
Setelah bertemu, petugas pun meminta kedua pelaku menunjukkan sabu-sabu pesanannya. Dan ketika menyerahkan barang haram itu, kedua pelaku pun terkejut karena pria yang ada di hadapan mereka itu langsung meringkus mereka.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, Minggu (5/3/2017) membenarkan penangkapan kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan 11 paket sabu seberat 3,35 gram, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok Sampoerna dan uang Rp 100 ribu.
“Tadi malam anggota kita melakukan penyamaran dan berpura -pura beli narkoba. Salah satu penjual itu gak tau kalau yang beli adalah petugas,” ucapnya pada www.jurnalsiantar.net.
Setelah berhasil meringkus kedua pelaku, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu kepada kedua pelaku. (JS3)