Tak sadar calon pembelinya adalah petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNN P) Sumut yang sedang menyamar, bandar sabu di Deli Serdang, akhirnya masuk bui, Jumat (5/5/2017) sekira pukul 16.30 WIB.
Bandar sabu, Rommy Fitriady (42) dan anak buahnya M. Faisal Rozi (33), warga Jalan Abadi, Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, diringkus dari kediaman Rommy di Jalan Klambir Lima, Dusun V, Desa Tanjung Gusta, Kecamaan Sunggal, Deli Serdang dengan barang bukti 90 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan petugas BNNP Sumut yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan AKBP Agus Halimuddin di sekitar lokasi.
Setelah satu minggu melakukan penyelidikan, petugas mengetahui kalau Rommy Fitriadi merupakan bandar sabu di daerah itu.
Petugas BNNP Sumut pun menyamar
sebagai pembeli dan memesan narkoba kepada Rommy. Sementara Rommy tak curiga dan mau saja ketika diajak bertransaksi di rumahnya.
Setelah masuk ke dalam rumah dan melihat narkoba, petugas yang menyamar itu kemudian memberi kode kepada petugas laiinya yang berada di sekitar TKP. Sejumlah petugas pun menggerebek rumah itu dan mengamankan pelaku serta M. Faisal Rozi, pria yang ditugaskan Rommy menjaga sekitar rumahnya.
Ketika menggeledah rumah itu, petugas menemukan 90 gram sabu-sabu, dan sebuah timbangan elektrik, serta 4 buah handphone.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP SUMUT untuk diproses. (JS1)